PALANGKA RAYA, 17 Oktober 2026 — Pimpinan Daerah Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PD KMHDI) Kalimantan Tengah mengecam pemberitaan di media sosial yang dinilai berpotensi menggiring opini publik dan membentuk persepsi negatif terhadap Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong. Organisasi mahasiswa Hindu tersebut menilai bahwa penyampaian informasi kepada masyarakat harus mengedepankan fakta, keberimbangan, serta konteks peristiwa yang utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik.

Kecaman tersebut menyusul beredarnya unggahan akun media sosial Kalteng Feeds dan Kalteng Undercover yang menyoroti keberadaan Arton S. Dohong di sebuah restoran di Jakarta ketika Kalimantan Tengah tengah menghadapi persoalan kabut asap. Narasi yang menyertai foto tersebut mempertanyakan keberadaan yang bersangkutan di ibu kota di tengah kondisi lingkungan dan persoalan kesehatan yang dihadapi masyarakat Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PD KMHDI Kalteng, Juprianto, menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting demokrasi yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi tanggung jawab jurnalistik. Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam membentuk pemahaman masyarakat sehingga setiap informasi yang dipublikasikan perlu melalui proses verifikasi dan disajikan secara proporsional.

“Kami mengecam pemberitaan yang berpotensi menggiring opini publik tanpa menyajikan konteks peristiwa secara utuh. Media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan fakta kepada masyarakat, bukan sekadar membangun persepsi melalui narasi yang belum terverifikasi. Sebuah foto tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menilai keseluruhan aktivitas seseorang, terlebih ketika konteks kegiatan tersebut belum dijelaskan secara menyeluruh.” tegas Juprianto.

Ia menambahkan bahwa kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Masyarakat berhak mengawasi kinerja pejabat, mempertanyakan kebijakan, dan menyampaikan kritik terhadap hal-hal yang menyangkut kepentingan publik. Namun, pengawasan tersebut harus dilakukan berdasarkan fakta dan tidak mengabaikan prinsip keberimbangan serta hak pihak yang diberitakan untuk memberikan penjelasan.

Menurut Juprianto, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasi, terdapat keterangan bahwa kehadiran Arton S. Dohong di Jakarta berkaitan dengan kegiatan resmi forum umat Hindu tingkat nasional, yakni Mahasabha, forum permusyawaratan tertinggi dalam organisasi Hindu yang bersangkutan.

Konteks tersebut perlu disampaikan secara jelas dan dikonfirmasi kepada pihak penyelenggara agar masyarakat memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai tujuan kegiatan dan kapasitas kehadiran yang bersangkutan.

“Kami ingin menegaskan bahwa persoalannya bukan pada hak media untuk mengkritik pejabat publik, melainkan pada bagaimana informasi disampaikan kepada masyarakat. Jika seseorang menghadiri kegiatan resmi, maka konteks kegiatan itu perlu diperiksa dan dijelaskan secara proporsional. Jangan sampai publik hanya disuguhi potongan peristiwa, sementara informasi penting yang dapat menjelaskan duduk persoalan justru tidak disampaikan.” ujar Juprianto.

Lebih lanjut, Juprianto menegaskan bahwa PD KMHDI Kalteng tidak bermaksud membatasi kebebasan pers ataupun menghalangi masyarakat melakukan pengawasan terhadap pejabat publik. Sebaliknya, KMHDI memandang pers yang independen, kritis, dan berintegritas sebagai bagian penting dalam memperkuat demokrasi. Namun, independensi pers harus berjalan beriringan dengan akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kesediaan untuk memperbaiki pemberitaan apabila ditemukan kekeliruan.

“Kami tidak anti kritik dan tidak menolak pengawasan publik. Pejabat publik memang harus terbuka terhadap kritik. Namun, kritik yang sehat harus berdiri di atas fakta, bukan asumsi; harus memperjelas persoalan, bukan memperkeruh keadaan. Kami mengajak seluruh insan pers untuk menjaga marwah jurnalistik dengan mengedepankan kebenaran, sehingga media benar-benar menjadi sumber informasi yang mencerdaskan masyarakat.” tegasnya.

PD KMHDI Kalteng menilai bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut reputasi individu, tetapi juga berkaitan dengan kualitas ruang publik, kepercayaan masyarakat terhadap media, serta cara informasi mengenai tokoh masyarakat dan kegiatan umat Hindu disampaikan kepada khalayak. Dalam masyarakat yang beragam, pemberitaan yang tidak menyajikan konteks secara memadai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman yang sebenarnya dapat dihindari melalui verifikasi dan komunikasi yang terbuka.

Atas dasar itu, PD KMHDI Kalteng meminta media yang bersangkutan untuk memeriksa kembali konteks kegiatan Arton S. Dohong di Jakarta, memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan koreksi apabila ditemukan informasi yang tidak akurat atau penyajian yang berpotensi menimbulkan pemahaman keliru. Langkah tersebut penting untuk menjaga integritas pemberitaan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap media.

Juprianto juga mengajak masyarakat agar lebih kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya terburu-buru mengambil kesimpulan hanya berdasarkan judul, foto, atau narasi singkat. Pemeriksaan sumber, pencarian informasi pembanding, dan pemahaman terhadap konteks merupakan bagian penting dari budaya literasi digital yang perlu terus dibangun.

“Jangan mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Mari kita biasakan membaca secara utuh, memeriksa fakta, dan memberikan ruang bagi semua pihak untuk menjelaskan. Di tengah derasnya arus informasi digital, kita membutuhkan media yang bertanggung jawab dan masyarakat yang kritis. Kritik boleh, pengawasan harus tetap berjalan, tetapi semuanya harus berpijak pada fakta dan etika.” tutup Juprianto.

PD KMHDI Kalteng berharap seluruh insan pers, khususnya media yang beroperasi di Kalimantan Tengah, senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme, independensi, dan kode etik jurnalistik. Kecepatan dalam menyampaikan informasi harus disertai ketelitian dalam memeriksa fakta, sementara kebebasan berekspresi harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap dampak informasi yang disebarkan.

Bagi PD KMHDI Kalteng, menjaga ruang publik yang sehat bukan berarti membungkam kritik, melainkan memastikan bahwa kritik disampaikan secara bertanggung jawab dan informasi yang beredar tidak mengabaikan kebenaran. Dengan demikian, pers dapat terus menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi sekaligus menjadi sarana edukasi yang memperkuat kepercayaan masyarakat.